Kasus suap Rp 60 miliar terkait vonis bebas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ketiga hakim yang membebaskan terdakwa telah mengakui menerima suap.
Pengakuan Hakim Penerima Suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan para hakim telah mengakui penerimaan suap. Besaran suap yang diterima bervariasi, antara Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar di awal untuk menelaah berkas perkara.
Majelis hakim yang terlibat terdiri dari Djuyamto (Ketua), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (anggota). Ketiganya mengaku menerima suap dari Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kronologi Pemberian Suap
Arif Nuryanta, yang memiliki wewenang menunjuk hakim, memberikan suap dalam dua tahap. Pemberian pertama sebesar Rp 4,5 miliar, dan tahap kedua berupa uang dolar AS yang setara dengan Rp 18 miliar.
Total suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 22,5 miliar. Kejagung akan mendalami keterangan ketiga hakim dan menjadwalkan pemeriksaan Arif Nuryanta.
Delapan Tersangka dalam Kasus Suap
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Total suap yang diselidiki mencapai Rp 60 miliar.
Daftar Tersangka
Tersangka terdiri dari hakim, pengacara, dan pihak korporasi. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto (mantan Wakil Ketua PN Jakpus), Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom (para hakim), Wahyu Gunawan (panitera), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (para pengacara), serta Muhammad Syafei (Wilmar Group).
Penyidik Kejagung masih terus mengungkap aliran dana suap dan mendalami keterlibatan para tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.





