Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengusulkan perombakan penempatan hakim di Pulau Jawa sebagai respons atas kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hakim lainnya. Usulan ini muncul menyusul putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Perombakan Penempatan Hakim: Usulan untuk Mencegah Korupsi
Adies Kadir menyoroti rendahnya persentase hakim yang terlibat kasus suap, sekitar 1%, mengatakan mayoritas hakim bekerja dengan baik dan jujur. Ia mengusulkan pertukaran hakim antara Pulau Jawa dan daerah lain.
Tujuannya, agar hakim yang bertugas di daerah dengan potensi suap tinggi, seperti Jakarta, merasakan tantangan di daerah lain. Sebaliknya, hakim dari daerah luar dapat ditempatkan di Pulau Jawa untuk menambah pengalaman.
Seleksi yang Lebih Ketat dan Transparan
Adies juga menekankan perlunya memperketat seleksi hakim, terutama yang bertugas di Pulau Jawa. Seleksi ini akan mencakup riwayat karier, tes psikotes, dan penilaian integritas yang lebih mendalam.
Proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk menyaring calon hakim yang berpotensi terlibat dalam tindakan koruptif. Kerja sama antara DPR dan Mahkamah Agung akan memastikan implementasi yang efektif.
Peningkatan Integritas dan Pendidikan Hakim
Adies menyatakan keprihatinan atas kasus suap hakim yang terulang. Hakim seharusnya menjadi penegak keadilan yang bersih dan berintegritas tinggi.
Untuk meningkatkan integritas, Adies mengusulkan pendidikan dan pelatihan khusus bagi hakim. Pelatihan ini akan membedakan peran hakim yang fokus pada persidangan dan hakim yang menangani administrasi.
Sistem Seleksi Hakim yang Lebih Komprehensif
Mahkamah Agung (MA) saat ini menggunakan sistem daring acak untuk penentuan majelis hakim. Adies dan Ketua MA, Sunarto, sepakat untuk mengembangkan sistem seleksi yang lebih ketat dan komprehensif.
Sistem baru ini akan mempertimbangkan rekam jejak dan integritas calon hakim secara mendalam. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kasus suap serupa di masa mendatang.
Fit and Proper Test untuk Hakim di Wilayah Rawan
Rencananya, akan ada semacam “fit and proper test” khusus bagi hakim yang akan ditempatkan di daerah rawan korupsi, terutama di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.
Tes ini akan mengevaluasi secara menyeluruh aspek kepribadian dan integritas calon hakim. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko korupsi dalam sistem peradilan.
Tanggapan Terhadap Kasus Suap Hakim di PN Jaksel
Kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jaksel dan tiga hakim lainnya berkaitan dengan putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO. Tiga hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Kasus ini menunjukkan urgensi reformasi sistem peradilan. Perbaikan sistem seleksi dan peningkatan integritas hakim menjadi kunci pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.
Pemerintah menyadari perlunya reformasi cepat, namun prosesnya membutuhkan waktu. Ke depannya, seleksi hakim akan lebih sulit dan akan menekankan pada integritas dan pendidikan yang memadai. Upaya bersama DPR dan MA diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih dan terpercaya.





