Eks Komisioner KPU Dicecar Jaksa: Ubah Keterangan Soal Suap Harun Masiku?

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan kesaksian yang berbeda dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Kesaksiannya ini kontras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.

Perbedaan Kesaksian Wahyu Setiawan di BAP dan Persidangan

Dalam BAP tertanggal 6 Januari 2020, Wahyu menyatakan meyakini sumber uang suap berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Jaksa membacakan bagian BAP yang menyebutkan Wahyu yakin uang tersebut diberikan melalui tiga orang suruhan Hasto.

Bacaan Lainnya

Isi BAP Wahyu Setiawan

Jaksa menekankan ketidakmungkinan Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina memberikan uang secara sukarela. Mereka bertiga terlibat dalam kasus suap tersebut, bertujuan untuk mengganti caleg terpilih Rizky Aprilia dengan Harun Masiku.

Kesaksian Wahyu di Persidangan

Namun, dalam persidangan, Wahyu mengaku tidak mengetahui pasti sumber uang suap tersebut. Ia menjelaskan pernyataan sebelumnya yang menyebut Hasto sebagai sumber dana didasarkan pada kewenangan Hasto sebagai Sekjen PDIP terkait PAW.

Konflik Kesaksian dan Klarifikasi

Jaksa mempertanyakan perbedaan kesaksian ini. Wahyu menjelaskan ia menyebut Hasto karena kewenangannya, bukan karena bukti yang ia miliki. Ia juga mengatakan tidak mengetahui asal uang tersebut dari Agustiani Tio Fridelina.

Kronologi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Kasus ini melibatkan dugaan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW. Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam memberikan suap tersebut.

Peran Hasto Kristiyanto

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak saat OTT. Hal ini mengakibatkan Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron.

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Saeful Bahri, yang juga terlibat, telah divonis bersalah. Harun Masiku, tersangka utama kasus suap, masih buron.

Kesimpulan dan Analisis

Perbedaan kesaksian Wahyu Setiawan menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul uang suap. Meskipun ia menyebutkan Hasto berdasarkan kewenangannya, kejelasan sumber dana masih menjadi titik krusial dalam persidangan. Kasus ini menunjukan kompleksitas jaringan dan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *