Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan dana hampir Rp 1 miliar yang dilakukan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut diajukan oleh mitra program MBG yang merasa dirugikan.
Mitra MBG Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, telah resmi melaporkan yayasan tersebut ke polisi.
Laporan polisi bernomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2025 ini terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.
Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menyatakan bahwa kliennya, Ibu Ira, merasa dirugikan karena yayasan belum membayar jasa penyediaan makanan.
Kerja Sama dan Perbedaan Anggaran
Ibu Ira telah bekerja sama dengan Yayasan MBG dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025.
Ia telah menyediakan kurang lebih 65.025 porsi makanan untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.
Perselisihan muncul ketika Ibu Ira menemukan perbedaan harga per porsi yang disepakati dalam kontrak.
Awalnya disepakati Rp 15.000 per porsi, namun kemudian diubah menjadi Rp 13.000 untuk sebagian porsi.
Bukti Kuitansi dan Penyelidikan Polisi
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan kuitansi senilai lebih dari Rp 900 juta kepada pihak kepolisian.
Polisi telah menerima laporan dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan kerja sama antara beberapa pihak, sehingga membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Belum ada jadwal pemanggilan terkait kasus ini.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami laporan dugaan penggelapan dana tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan penyelidikan masih berjalan.
Proses Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam kerjasama antara yayasan dan penyedia jasa. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.





