DJ Nathalie Disawer Sidrap: Bupati Ditegur, Heboh Nasional!

Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengaku mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguran tersebut menyusul viralnya penampilan Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Teguran Kemendagri dan Kekecewaan Bupati

Bupati Syaharuddin Alrif mengungkapkan rasa kecewanya. Ia merasa prestasi selama 40 hari bekerja sejak dilantik dinodai oleh insiden tersebut.

Bacaan Lainnya

Kemendagri dan beberapa kementerian lain menghubungi Bupati melalui WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa semua kerja kerasnya selama 40 hari seolah terhapus oleh kejadian semalam.

Penyelidikan dan Razia Tempat Kos

Bupati Syaharuddin memastikan akan menyelidiki kasus penampilan DJ Nathalie Holscher tersebut. Ia berkomitmen untuk membersihkan Sidrap dari hal-hal negatif.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap telah diinstruksikan untuk melakukan razia di tempat kos. Razia dilakukan untuk mencegah perbuatan tercela dan membersihkan Sidrap dari perilaku negatif.

Langkah-langkah konkrit Satpol PP

Laporan awal dari Satpol PP sudah diterima Bupati. Namun, razia akan terus dilakukan hingga Sidrap bersih dari perbuatan negatif.

Kronologi Kejadian dan Dampaknya

DJ Nathalie Holscher tampil di sebuah THM di Sidrap pada Sabtu, 12 April 2025. Penampilannya diwarnai dengan aksi pengunjung yang menyawernya dengan uang.

Video penampilan Nathalie yang dibanjiri uang saweran viral di media sosial. Nathalie sendiri sempat mengunggah video tersebut, namun kemudian dihapus dari akun media sosialnya.

Kejadian ini menimbulkan dampak negatif bagi citra Sidrap. Bupati pun berupaya untuk memulihkan citra daerahnya.

Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan hiburan malam. Pentingnya menjaga citra daerah dan menciptakan lingkungan yang kondusif menjadi fokus utama ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *