Artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait pengakuannya memasukkan uang palsu ke kotak amal.
Penyelidikan Kasus Uang Palsu Sekar Arum
Kepolisian Jakarta Selatan akan mengkonfirmasi langsung ke pihak masjid terkait pengakuan Sekar Arum. Hal ini untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Polisi juga akan menyelidiki aliran uang palsu tersebut. Saat ini, baru diketahui uang palsu digunakan di mal dan masjid.
Pengakuan Sekar Arum di Masjid dan Mal
Sekar Arum mengaku menggunakan uang palsu di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah ibadah. Penggunaan uang palsu ini dilakukan sebelum perayaan Lebaran.
Ia mengaku memasukkan uang palsu ke kotak amal. Jumlah uang palsu yang digunakan masih dalam penyelidikan.
Pengakuan Menyumbang Rp 10 Juta ke Masjid Istiqlal
Sekar Arum mengaku menyumbangkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal. Pihak kepolisian masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.
Polisi telah meminta keterangan dari Sekar Arum. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Pasal yang Dikenakan dan Tahanan
Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Saat ini, Sekar Arum telah ditahan. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Semoga penyelidikan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.





