Rekonstruksi BUMN: Pulihkan Marwah, Tingkatkan Kinerja Negara

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu perdebatan. Pasal 9G secara eksplisit menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Konsekuensinya, pejabat BUMN tak lagi terikat mekanisme disiplin penyelenggara negara, termasuk penindakan korupsi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik mengingat maraknya kasus korupsi di beberapa BUMN.

Bacaan Lainnya

Polemik Pejabat BUMN dan Keterbatasan Penindakan Korupsi

Kasus korupsi di PT Pertamina, PT Timah, dan PT Jiwasraya menunjukkan kerentanan BUMN terhadap tindak pidana korupsi. Penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dikhawatirkan menghambat pengusutan kasus korupsi.

Perdebatan ini melampaui status jabatan semata, dan membuka kembali diskusi tentang posisi BUMN sebagai lembaga negara. Hubungan jabatan dan organisasi dalam konteks lembaga negara perlu dikaji lebih lanjut.

Dilema BUMN: Lembaga Negara atau Entitas Privat?

BUMN, meski didirikan dan dimodali negara, beroperasi dalam dimensi privat dan mengejar keuntungan (Asshiddiqie, 2006). Namun, keterlibatan negara dalam pembentukannya membuat pemisahan keduanya menjadi rumit.

Tulisan ini akan mengkaji posisi BUMN melalui konsep Quasi Autonomous Non Governmental Organizations (Quangos) untuk memperluas pemahaman tentang lembaga negara.

Memahami Konsep Lembaga Negara dan Quangos

Hukum tata negara secara umum mencakup lembaga negara (institutional law) dan hak asasi manusia (human rights) (Heringa, 2016). Lembaga negara awalnya dimaknai sebagai cabang-cabang kekuasaan negara (Cheremerinsky, 2015).

Namun, konsep tersebut berkembang seiring waktu. Lembaga negara konvensional tak mampu sepenuhnya menjalankan tugas negara seperti keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan (Isra, 2020).

Munculnya Quangos sebagai Varian Lembaga Negara

Konsep Quangos muncul di Inggris sebagai respons terhadap kegiatan publik yang ditangani organisasi di luar lembaga negara, namun dibentuk oleh negara (Asshiddiqie, 2006). Ini merupakan bagian dari negara kesejahteraan modern.

Inggris menerapkan Quangos dengan memindahkan kewenangan lembaga negara ke badan-badan yang lebih efektif dan fleksibel daripada birokrasi pemerintah (Van Thiel, 2019). Organisasi non-pemerintah dapat dikategorikan sebagai Quangos jika melayani masyarakat sebagai representasi negara (Flinders, 1999).

BUMN sebagai Lembaga Negara: Tinjauan Kasuistis

BUMN memiliki dua bentuk badan hukum: perusahaan umum (perum) dan perusahaan perseroan terbatas (persero). Perbedaan ini berdampak pada kepemilikan dan orientasi perusahaan.

BUMN persero mengejar keuntungan dan menyediakan barang/jasa berkualitas (Pasal 13 UU No. 1/2025), sedangkan perum fokus pada penyediaan barang/jasa untuk kemanfaatan umum (Pasal 36 UU No. 1/2025).

Menganalisis BUMN sebagai Quangos

Orientasi mencari keuntungan membuat tidak semua BUMN berfungsi sebagai representasi negara untuk pelayanan publik. Oleh karena itu, tidak semua BUMN bisa dikategorikan sebagai Quangos.

BUMN perum lebih memenuhi kriteria Quangos karena tujuannya jelas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Namun, beberapa BUMN persero juga bisa masuk kategori ini, terutama yang mengelola cabang produksi penting yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat (Anggraini, 2010).

Kesimpulannya, status BUMN sebagai lembaga negara bersifat ganda dan perlu dianalisis secara kasuistis berdasarkan jenis usaha, bentuk badan hukum, dan kegiatannya. Penggolongan sebagai Quangos pun memerlukan kajian yang mendalam pada masing-masing BUMN.

Penulis, Satrio Alif Febriyanto, mahasiswa Fakultas Hukum UI, memberikan perspektif yang menarik tentang kompleksitas peran dan posisi BUMN dalam tata kelola negara Indonesia. Kajian lebih lanjut mengenai dampak revisi UU BUMN terhadap upaya pencegahan dan penindakan korupsi sangat diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *