Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kembangan, Jakarta Barat, mencuri harta benda majikannya. Kejadian ini mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar bagi korban.
Aksi Pencurian Terekam CCTV
Aksi pencurian tersebut terekam dengan jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Rekaman menunjukkan ART tersebut mengambil barang-barang berharga dari lemari.
Barang-barang yang berhasil dicuri meliputi gelang emas 12 gram, uang dolar AS senilai 5.800 USD, uang tunai Rp 15 juta, dan sebuah handphone. Total kerugian korban mencapai Rp 125,8 juta.
Kronologi Kejadian
Pencurian diketahui pada Senin, 7 April 2025, saat korban pulang liburan. Korban memanggil ART-nya, berinisial RK (34), untuk membuka pintu gerbang.
Namun, RK tidak kunjung muncul. Setelah masuk rumah, korban mendapati RK telah pergi dan beberapa barangnya hilang.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman CCTV.
Pelaku, bernama Rosita Kusumawati (33), akhirnya ditangkap di Blora, Jawa Tengah. Barang bukti berupa sebagian harta benda korban turut diamankan.
Dampak dan Pencegahan Kejadian Serupa
Kejadian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih dan mengawasi ART. Verifikasi latar belakang dan pemasangan CCTV dapat meminimalisir risiko pencurian.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para majikan untuk selalu menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman dan terlindungi. Pentingnya dokumentasi barang-barang berharga juga perlu diperhatikan.
Rosita Kusumawati kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.





