Mantan Penyidik KPK: Nurul Ghufron Tak Layak Jadi Hakim Agung?

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, secara tegas menolak pencalonan Nurul Ghufron sebagai hakim agung. Penolakan ini didasari rekam jejak Ghufron selama menjabat di KPK.

Yudi menyoroti kinerja KPK yang menurun selama kepemimpinan Ghufron bersama Firli Bahuri. Ia menilai banyak masalah muncul selama periode tersebut.

Bacaan Lainnya

Yudi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mencoret nama Ghufron. Alasannya, kondisi peradilan Indonesia saat ini sedang terpuruk akibat ulah hakim korup.

Nurul Ghufron dan Rekam Jejaknya di KPK

Nurul Ghufron, mantan Wakil Ketua KPK, tercatat pernah melanggar etik dan dijatuhi sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menemukan Ghufron menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Hal ini terkait kontaknya dengan Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan, pada 2022.

Meskipun tidak terbukti melanggar pasal terkait hubungan langsung dengan pihak terkait perkara, Dewas tetap mempertimbangkan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan.

Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Ironisnya, Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Pengumuman ini disampaikan KY melalui Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung RI Tahun 2025.

Dari 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos, nama Ghufron termasuk di dalamnya. Ia mendaftar untuk posisi hakim agung kamar pidana.

Pencalonan Ghufron ini memicu kontroversi mengingat rekam jejaknya. Publik pun mempertanyakan kredibilitas proses seleksi hakim agung.

Tanggapan dan Dampaknya Terhadap Citra Peradilan

Penolakan Yudi Purnomo Harahap mewakili suara publik yang prihatin. Mereka mempertanyakan integritas calon hakim agung yang memiliki rekam jejak kontroversial.

Kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia tengah rapuh. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim semakin mengikis kepercayaan masyarakat.

Langkah KY selanjutnya akan menentukan. Keputusan KY terkait pencalonan Ghufron akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam bagi integritas proses seleksi hakim agung. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang bersih dan adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *