Geledah Rumah La Nyalla: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Dana Hibah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Kasus Dana Hibah APBD Jatim 2019-2022

Penggeledahan dilakukan pada 15 April 2025. Kasus ini melibatkan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Bacaan Lainnya

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini, yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka, empat merupakan penerima dan 17 lainnya pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Sahat Tua Simanjuntak sendiri telah divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah di Madura, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Reaksi La Nyalla atas Penggeledahan

La Nyalla menyatakan keheranannya atas penggeledahan tersebut. Ia mengaku tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

Berita acara penggeledahan menunjukkan tidak ditemukannya uang, barang, atau dokumen yang terkait dengan kasus tersebut di rumahnya.

La Nyalla menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang juga tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, dan tidak kenal penerima hibah dari Kusnadi.

Ia menunggu penjelasan KPK mengenai alasan penggeledahan rumahnya, dan berharap KPK mengklarifikasi kepada publik bahwa tidak ada temuan terkait kasus Kusnadi di rumahnya.

Tanggapan KPK dan Kelanjutan Investigasi

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi pernyataan La Nyalla. Ia menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan masih berlangsung.

Tessa mengatakan belum bisa mengkonfirmasi pernyataan La Nyalla karena penyidik belum memberikan informasi lebih lanjut.

Pihak KPK masih menunggu selesainya seluruh proses penggeledahan sebelum memberikan pernyataan resmi terkait temuan di rumah La Nyalla.

Selain rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah lokasi lain, namun belum diungkapkan secara detail.

KPK Buka Peluang Memanggil La Nyalla

KPK membuka peluang untuk memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Namun, waktu pemanggilan belum bisa dipastikan karena masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Penggeledahan Kantor KONI Jatim

KPK juga menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur sebagai bagian dari investigasi kasus ini.

Penggeledahan ini masih terkait dengan penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim.

KPK akan memberikan penjelasan lebih lengkap setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai.

Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan intensif oleh KPK. Penggeledahan rumah La Nyalla Mattalitti merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti, meskipun yang bersangkutan menyatakan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. KPK masih membuka kemungkinan untuk memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan, dan investigasi terus berlanjut ke lokasi lain seperti kantor KONI Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *