Dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, senilai Rp 75,9 miliar terungkap. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadish LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyunoto langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah muda saat digiring ke mobil tahanan.
Penahanan Kadish LH Tangsel dan Modus Korupsinya
Penetapan Wahyunoto sebagai tersangka dilakukan setelah penahanan SYM, Direktur PT EPP. Kejati Banten belum merinci besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Modus korupsi bermula dari permintaan Wahyunoto kepada SYM agar PT EPP memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai perusahaan pengelola sampah. Hal ini dilakukan untuk memenangkan tender pengelolaan sampah.
Tender senilai Rp 75,9 miliar dibagi dua: pengangkutan sampah (Rp 50,7 miliar) dan pengelolaan sampah (Rp 25,2 miliar). Keduanya dimenangkan oleh PT EPP.
Wahyunoto dan SYM kemudian mendirikan CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Sulaeman, tukang kebun Wahyunoto, ditunjuk sebagai direktur operasional, dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama.
CV BSIR berperan sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. Baik PT EPP maupun CV BSIR tidak memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam pengelolaan sampah.
Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor dan Bekasi
Karena minimnya kapasitas dan pengalaman, sampah dari Tangsel dibuang secara *open dumping* ke lahan kosong. Metode ini melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keluhan warga sekitar. Lokasi pembuangan tidak memenuhi kriteria Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
Wahyunoto dibantu oleh Zeki Yamani, mantan ASN Pemkot Tangsel, dalam menentukan lokasi pembuangan sampah. Zeki Yamani akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik Kejati Banten masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini terus dikembangkan.
Dampak dan Tindak Lanjut Kasus
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.
Kejati Banten berjanji akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Mereka berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.





