Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali meningkatkan serangannya terhadap Universitas Harvard. Setelah membekukan dana hibah sebesar USD 2,2 miliar, Trump kini mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas tersebut.
Ancaman Pencabutan Status Bebas Pajak
Pemerintah AS membekukan dana hibah dan kontrak senilai lebih dari USD 2,2 miliar untuk Harvard pada 14 April 2025. Alasannya, universitas dianggap menoleransi anti-Semitisme terkait protes mahasiswa pro-Palestina.
Trump menilai protes tersebut anti-Amerika dan antisemit. Ia menuduh Harvard menyebarkan Marxisme dan ideologi “kiri radikal”.
Trump menyatakan akan mengakhiri hibah dan kontrak federal kepada universitas yang tidak memenuhi tuntutannya. Ancaman ini termasuk pencabutan status bebas pajak Harvard.
Alasan di Balik Tindakan Trump
Trump menuduh Harvard dan universitas lain melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil. Undang-Undang ini melarang diskriminasi berdasarkan ras atau asal negara oleh penerima dana federal.
Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan Trump ingin Harvard meminta maaf atas apa yang disebut sebagai “antisemitisme terhadap mahasiswa Yahudi Amerika.” Pemerintah Trump menganggap protes mahasiswa pro-Palestina sebagai bukti antisemitisme.
Namun, beberapa profesor dan mahasiswa membantah tuduhan tersebut. Mereka berpendapat protes disamakan dengan antisemitisme secara tidak adil. Ini dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan akademik.
Respons Universitas Harvard
Presiden Harvard, Alan Garber, menyebut tuntutan pemerintah Trump sebagai “penegasan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.” Tuntutan tersebut termasuk audit untuk memastikan “keberagaman sudut pandang” dan penghentian program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi.
Garber berpendapat tuntutan tersebut melanggar kebebasan berbicara konstitusional dan Undang-Undang Hak Sipil. Harvard telah berupaya melawan antisemitisme dan prasangka lain sambil menjaga kebebasan akademik dan hak protes.
Columbia University, yang juga menghadapi tekanan serupa, setuju untuk bernegosiasi. Hal ini terjadi setelah pemerintah Trump menghentikan hibah dan kontrak senilai USD 400 juta.
Konflik ini mengungkap perdebatan kompleks tentang kebebasan akademik, protes mahasiswa, dan penerapan Undang-Undang Hak Sipil di kampus-kampus Amerika. Ancaman Trump terhadap Harvard menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan pendanaan dan otonomi universitas-universitas di AS.





