Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, ditangkap karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Penggunaan Uang Palsu Sebelum Penangkapan
Terungkap bahwa Sekar Arum telah beberapa kali menggunakan uang palsu sebelum kejadian di Kemang.
Polisi menyebutkan bahwa Sekar Arum mengaku telah menggunakan uang palsu tersebut sebelum Lebaran.
Sumbangan ke Kotak Amal
Pengakuan mengejutkan datang dari Sekar Arum. Ia mengaku menyumbangkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal.
Pihak kepolisian masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut dan menyelidiki asal-usul uang palsu yang digunakan Sekar Arum.
Sumber Uang Palsu dan Kesadaran Tersangka
Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya.
Meskipun mengaku mengetahui keaslian uang tersebut, ia tetap menggunakannya untuk bertransaksi, termasuk untuk beramal.
Keterangan ini masih didalami oleh pihak kepolisian untuk melengkapi proses penyelidikan.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Sekar Arum berhasil diamankan oleh petugas keamanan mal setelah melakukan transaksi dengan uang palsu pada 2 April 2025.
Setelah diserahkan ke pihak kepolisian, Sekar Arum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu dan perlunya penindakan tegas terhadap para pelakunya. Penggunaan uang palsu, terlepas dari motifnya, tetap merupakan tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.





