Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan uang palsu. Suaminya, DA, juga telah diperiksa polisi.
Pemeriksaan Suami Siri Sekar Arum
Polisi telah memeriksa DA, suami siri Sekar Arum. Hasilnya, DA mengaku tidak mengetahui aksi istrinya menggunakan uang palsu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan DA mengaku tidak mengetahui penggunaan uang palsu tersebut. Sekar Arum sendiri juga membenarkan hal ini.
Kronologi Kejadian di Mal Kemang
Kejadian bermula pada Rabu, 2 April 2025, pukul 13.00 WIB di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sekar Arum dan DA menggunakan uang palsu senilai Rp 600.000 untuk membeli makanan dan minuman. Upaya mereka untuk berbelanja lebih banyak dengan uang palsu tersebut gagal karena kecurigaan kasir.
Uang Palsu Digunakan untuk Membeli Makanan dan Minuman
Pasangan tersebut menggunakan uang palsu untuk transaksi bernilai Rp 600.000. Barang yang dibeli adalah makanan dan minuman ringan.
Upaya Penipuan Gagal Dilakukan
Kasir curiga dengan uang yang digunakan Sekar Arum. Hal ini menyebabkan upaya Sekar Arum untuk berbelanja lebih banyak dengan uang palsu gagal.
Dakwaan dan Penahanan Sekar Arum
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Saat ini, Sekar Arum telah ditahan polisi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.





