Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku memasuki babak baru. Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan kesaksian mengenai pertemuannya dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pertemuan Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan di KPU
Wahyu Setiawan mengaku bertemu Hasto Kristiyanto saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU. Pertemuan ini terjadi di ruang Wahyu, yang juga digunakan sebagai ruang merokok.
Dalam pertemuan tersebut, Hasto kembali menyampaikan usulan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Usulan ini sebelumnya juga telah disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno KPU.
Suasana Pertemuan dan Peserta Lainnya
Selain Hasto, beberapa petinggi partai lain juga turut hadir di ruang Wahyu saat istirahat. Mereka tampak merokok bersama-sama.
Wahyu menjelaskan bahwa pembahasan PAW Harun Masiku terjadi di ruang tersebut, bersama petinggi partai lainnya, setelah diskusi awal dalam rapat pleno KPU.
Tanggapan Wahyu Setiawan Terhadap Usulan PAW Harun Masiku
Wahyu menjelaskan bahwa KPU hanya bisa mengakomodir permintaan PAW dari PDIP untuk Dapil Kalimantan Barat 1, bukan untuk Dapil Sumatra Selatan 1.
Hal ini dikarenakan hanya Dapil Kalbar 1 yang memenuhi syarat, yakni calon terpilih yang mengundurkan diri digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya.
Penjelasan Wahyu Mengenai Perbedaan Perlakuan Kedua Dapil
Wahyu menyampaikan kepada Hasto bahwa permintaan PAW untuk Dapil Sumsel 1 tidak dapat dipenuhi karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dari dua usulan PAW yang diajukan PDIP, hanya satu yang dikabulkan KPU, yaitu untuk Dapil Kalbar 1.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap ini bertujuan agar Wahyu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.
Kesaksian Wahyu Setiawan dalam sidang ini menjadi bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan terungkapnya kebenaran di balik kasus ini secara utuh.





