Parkir Alun-alun Barat Depok Rp5.000? Pemkot Beri Klarifikasi Mengejutkan!

Warga Depok mengeluhkan tarif parkir motor sebesar Rp 5.000 di Alun-alun Barat. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan karcis parkir dengan nominal tersebut.

Tarif Parkir Rp 5.000 di Alun-alun Barat Depok Tuai Protes

Sebuah video viral di media sosial menampilkan warga yang memprotes biaya parkir motor yang dinilai terlalu mahal. Mereka membayar Rp 5.000 untuk memarkir kendaraannya di dekat Setu Tujuh Muara.

Bacaan Lainnya

Perekam video tersebut menyoroti mahalnya biaya parkir dibandingkan dengan harga kopi yang hanya Rp 3.000. Ia khawatir hal ini akan membuat kawasan tersebut semakin sepi.

Penjelasan Pemerintah Kota Depok

Pemerintah Kota Depok melalui Kepala UPT Tahura DLHK, Lintang Yuniar Pratiwi, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Ia menjelaskan bahwa lahan parkir tersebut bukanlah milik Alun-alun Barat.

Lahan parkir tersebut, menurut Lintang, merupakan lahan milik warga di sekitar Jembatan Juara, dekat Bojongsari. Pemkot Depok tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif parkir di lahan tersebut.

Pemkot Depok Tidak Mengatur Parkir di Lokasi Tersebut

Lintang menegaskan bahwa Pemkot Depok tidak menetapkan ataupun mengelola parkir resmi di lokasi tersebut. Mereka hanya mengelola area parkir di kaki jembatan.

Pemkot Depok telah mengimbau warga agar tidak menggunakan nama Alun-alun Barat pada karcis parkir yang mereka terbitkan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Imbauan Kepada Pengelola Parkir

Lintang meminta kepada pengelola parkir agar tidak menggunakan sebutan “Alun-alun Barat” pada karcis parkir. Sebaliknya, disarankan untuk menggunakan identitas lingkungan setempat, seperti RT atau RW.

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan menghindari kesan bahwa Pemkot Depok terlibat langsung dalam pengelolaan parkir tersebut.

Antisipasi Kejadian Serupa di Masa Mendatang

Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Pemkot Depok untuk lebih tegas dalam pengawasan dan pengelolaan lahan parkir di sekitar fasilitas publik. Koordinasi dengan warga sekitar perlu ditingkatkan.

Penetapan tarif parkir yang wajar dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan fasilitas umum, khususnya terkait dengan tarif parkir yang dikenakan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *