Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku memasuki babak baru. Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.
Tiga Kader PDIP Ditawarkan Dana Tak Terbatas
Dalam persidangan yang digelar Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu Setiawan. BAP tersebut menyebut tiga kader PDI Perjuangan menawarkan dana operasional tak terbatas.
Ketiga kader tersebut adalah Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka disebut mendekati Wahyu untuk membantu terpilihnya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia.
Penjelasan Wahyu Setiawan tentang “Dana Operasional Tak Terbatas”
Jaksa KPK mempertanyakan makna “dana operasional tak terbatas” yang dipahami Wahyu. Wahyu menjelaskan bahwa ia menafsirkannya sebagai uang dalam jumlah besar.
Namun, ia menekankan bahwa dirinya hanya menafsirkan pernyataan tersebut. Wahyu mengaku tidak mengetahui konteks persisnya seperti apa, karena yang menyampaikan bukanlah dirinya sendiri.
Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan
Terdakwa dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto, didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan handphonenya dan bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Peran Hasto dalam Peristiwa OTT
Akibat perintah Hasto, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dan hingga kini masih menjadi buron. Perbuatan Hasto tersebut dianggap telah menghambat proses hukum.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Tersangka dan Terpidana Lainnya
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberi suap bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Kasus ini masih terus bergulir dan menanti putusan pengadilan.
Sidang kasus ini terus memberikan gambaran lebih detail mengenai jaringan yang terlibat dalam upaya mempengaruhi proses pergantian antarwaktu anggota DPR. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah penyelesaian kasus ini dan penegakan hukum di Indonesia.





