Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah disita, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Masih Dititip Rawat
KPK menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menitip rawat barang sitaan kepada pemiliknya.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan penyidik dan pemilik menandatangani berita acara titip rawat. Pihak penerima wajib menjaga barang tersebut dengan baik.
Berita acara tersebut juga menyebutkan kewajiban pemilik untuk mengembalikan barang bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Ketentuan Titip Rawat Barang Bukti
Pemilik barang bukti yang dititip rawat dilarang memindahtangankan barang tersebut.
KPK memberikan contoh kasus lain di mana mereka melakukan titip rawat barang bukti sebelum dipindahkan ke Rupbasan. Biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh pemilik barang.
Alasan KPK Memilih Titip Rawat
Sebelumnya, KPK telah menyatakan motor Royal Enfield tersebut masih dipinjamkan kepada Ridwan Kamil.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi Ridwan Kamil, diantaranya tidak merusak atau menjual motor tersebut.
Pelanggaran terhadap persyaratan tersebut akan berakibat pada sanksi hukum, termasuk pasal terkait menghalang-halangi penyidikan.
Sanksi Pelanggaran Titip Rawat
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 21 KUHP, yaitu menghalangi penyidikan.
Selain itu, Ridwan Kamil juga dapat diwajibkan mengganti nilai motor sesuai harga pada saat penyitaan.
Preseden Kasus Titip Rawat di KPK
KPK mencontohkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga menerapkan sistem titip rawat atas barang bukti yang disita.
Kesimpulannya, praktik titip rawat barang bukti seperti pada kasus motor Royal Enfield Ridwan Kamil, merupakan prosedur yang diperbolehkan dalam KUHAP. KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan yang telah disepakati agar proses hukum berjalan lancar.





