Korupsi Rp75,9 Miliar! Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka, Wali Kota Bicara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, merespon penetapan tersebut.

Reaksi Wali Kota Tangsel atas Penetapan Tersangka

Benyamin Davnie menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh pegawai Pemkot Tangsel. Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap para pegawai yang terlibat bersikap kooperatif.

Bacaan Lainnya

Ia juga akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala DLH yang kosong. Hal ini bertujuan agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan lancar.

Penunjukan Plt Kepala DLH

Benyamin belum dapat memastikan kapan penunjukan Plt Kepala DLH akan dilakukan. Ia menunggu surat tembusan penetapan tersangka secara resmi.

Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP (insial SYM) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan rekayasa dalam proses tender pengadaan jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah.

PT EPP, yang awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah, diminta Wahyunoto untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

Rekayasa Tender dan Pembentukan Perusahaan Fiktif

Tender senilai Rp 75,9 miliar dibagi dua: pengangkutan sampah (Rp 50,7 miliar) dan pengelolaan sampah (Rp 25,2 miliar). Keduanya kemudian membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor.

CV BSIR dipimpin oleh Sulaeman (tukang kebun Wahyunoto) sebagai Direktur Operasional dan Agus Syamsudin sebagai Direktur Utama. Baik PT EPP maupun CV BSIR dinilai tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

Pembuangan Sampah Ilegal

Karena kekurangan kapasitas, Wahyunoto dibantu Zeky Yamani (mantan ASN Pemkot Tangsel) mencari lokasi pembuangan sampah ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Rumpin (Bogor), Gintung dan Jatiwaringan (Kabupaten Tangerang), hingga Cilincing (Bekasi).

Dampak Kasus dan Langkah Antisipatif

Kasus ini tentunya berdampak pada kinerja DLH Kota Tangsel. Penunjukan Plt Kepala DLH diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dan memastikan kelancaran program pengelolaan sampah.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Pemkot Tangsel diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Langkah-langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif perlu diimplementasikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *