Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengumumkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pengumuman ini disampaikan saat konferensi pers pencapaian Kemenkumham Triwulan Pertama di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Delapan RUU Prioritas 2025
Kedelapan RUU tersebut mencakup berbagai bidang penting. Salah satu yang paling menonjol adalah RUU Narkotika dan Psikotropika, yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi antar kementerian.
RUU Narkotika dan Psikotropika
RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan dan penindakan kejahatan narkotika. Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang ini.
RUU Lainnya yang Masuk Prolegnas
Selain RUU Narkotika dan Psikotropika, tujuh RUU lainnya yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 meliputi RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Perubahan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Daftar RUU lainnya juga termasuk RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda. Semua RUU ini dianggap penting untuk penyempurnaan dan perkembangan hukum di Indonesia.
Tiga RPP Pelaksanaan KUHP Baru
Selain RUU, terdapat tiga RPP yang akan dibahas. Ketiga RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, ditunjuk untuk memimpin penyusunan ketiga RPP ini.
Pentingnya RPP Turunan KUHP
RPP ini sangat penting untuk operasionalisasi KUHP baru. Penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dan terukur untuk memastikan implementasi KUHP yang efektif dan tepat sasaran.
Target Penyelesaian dan Implikasinya
Pemerintah menargetkan penyelesaian kedelapan RUU dan tiga RPP ini pada tahun 2025. Keberhasilan penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Proses penyusunan dan pengesahan RUU dan RPP ini tentunya membutuhkan kerjasama antar lembaga negara dan keahlian para ahli hukum. Semoga proses ini berjalan lancar dan menghasilkan peraturan perundangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.





