Skandal Sampah Tangsel: Kadis LH Tersangka, Dibuang ke Bogor-Bekasi?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Pembuangan Sampah Ilegal di Tiga Kabupaten/Kota

Kejati Banten menemukan bukti bahwa sampah Tangsel dibuang secara ilegal di berbagai lokasi. Lokasi-lokasi tersebut berada di lahan milik perorangan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bogor meliputi Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin. Di Kabupaten Tangerang, sampah dibuang di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin.

Sementara di Kabupaten Bekasi, pembuangan sampah ilegal ditemukan di daerah Cilincing. Semua lahan tersebut adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah.

Kerjasama Pemkot Tangsel dan PT EPP yang Bermasalah

Pemkot Tangsel, bekerjasama dengan PT EPP, diduga hanya membuang sampah tanpa pengelolaan lebih lanjut. Metode pembuangan open dumping yang dilakukan ini jelas melanggar regulasi.

Sistem pembuangan sampah tersebut menuai keluhan warga sekitar. Pembuangan sampah ilegal ini tidak memenuhi kriteria Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

Salah satu lokasi yang dikeluhkan adalah Desa Gintung, Kabupaten Tangerang. Warga setempat protes karena pembuangan sampah ilegal ini tidak sesuai dengan peraturan menteri.

Peran Mantan ASN Pemkot Tangsel

Wahyunoto Lukman diduga dibantu oleh mantan ASN Pemkot Tangsel, Zeki Yamani. Zeki diduga berperan dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai kontrak.

Kejati Banten berencana memanggil Zeki Yamani sebagai saksi. Kemungkinan besar, akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dugaan Persekongkolan dan Ketidaksesuaian Kontrak

Direktur PT EPP, SYM, sebelumnya telah ditahan. Ia diduga bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.

PT EPP diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi untuk mengelola sampah sesuai ketentuan.

Anggaran proyek tersebut meliputi Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah. Terungkap adanya dugaan persekongkolan dalam pengurusan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) agar PT EPP dapat mengelola sampah.

Kasus ini menunjukan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan sampah. Tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *