Sebuah bus TransJakarta tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena melanggar aturan lalu lintas. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas sistem ETLE.
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada 3 Maret 2025 pukul 08.43.10 WIB adalah masuk jalur busway. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 juncto 104 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Penjelasan Pihak Kepolisian
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, menjelaskan sistem ETLE mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas. Sistem ini mengirimkan konfirmasi tilang melalui WhatsApp kepada pemilik kendaraan.
Sistem ETLE mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Oleh karena itu, bus TransJakarta dapat tertangkap kamera ETLE meskipun seharusnya berada di jalur busway.
Kemungkinan lain, pelanggaran yang terdeteksi bukan hanya masuk jalur busway, tetapi juga pelanggaran lain seperti penggunaan ponsel saat mengemudi atau penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Ini membutuhkan evaluasi lebih lanjut.
Evaluasi dan Perbaikan Sistem ETLE
Kejadian ini menjadi bahan evaluasi penerapan sistem ETLE. Pihak kepolisian akan mempertimbangkan agar kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran dapat mengajukan sanggahan untuk membatalkan tilang.
Bus TransJakarta juga disarankan mendaftarkan nomor polisinya ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan demikian, nomor polisi bus TransJakarta akan terdaftar dalam sistem ETLE dan terhindar dari tilang otomatis.
Sistem ETLE saat ini difokuskan pada pendeteksian nomor polisi, bukan jenis kendaraan. Hal inilah yang menyebabkan bus TransJakarta bisa tertilang.
Dampak Tilang Elektronik Terhadap Kendaraan Prioritas
Sebelumnya, viral video ambulans yang berhenti di lampu merah karena takut ditilang ETLE. Hal ini menunjukkan dampak sistem ETLE terhadap kendaraan prioritas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan sopir ambulans dapat mengajukan sanggahan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Ambulans termasuk dalam tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. Sanggahan yang diajukan dapat menggugurkan tilang.
Pentingnya Pendaftaran Nomor Polisi
Pendaftaran nomor polisi kendaraan ke sistem ETLE sangat penting untuk menghindari tilang yang tidak tepat. Ini berlaku bagi semua kendaraan, termasuk bus TransJakarta.
Dengan terdaftarnya nomor polisi, sistem ETLE dapat membedakan kendaraan prioritas dari kendaraan umum lainnya. Proses ini akan meminimalisir kesalahan penilangan.
Kesimpulan
Kasus tilang elektronik terhadap bus TransJakarta dan ambulans menyoroti pentingnya evaluasi dan perbaikan sistem ETLE. Pendaftaran nomor polisi dan mekanisme sanggahan perlu ditingkatkan untuk memastikan keadilan dan efektivitas sistem tersebut. Ke depannya, perlu adanya penyempurnaan sistem untuk dapat membedakan jenis kendaraan dan prioritasnya, sehingga kesalahan penilangan dapat diminimalisir.





