Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang mengalami atau melihat dugaan pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Banten.
Pelaporan dapat dilakukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, atau langsung kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pemprov Banten Berkomitmen Berantas Pungli di Samsat
Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli di Samsat. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pungli yang beredar di media sosial.
Nana Supiana menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pungli. Sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Jaminan Perlindungan bagi Pelapor
Pemprov Banten menjamin kerahasiaan identitas pelapor pungli. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pungli.
Proses pelaporan dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pemprov berkomitmen memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Memicu Antusiasme Warga
Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 disambut antusias oleh masyarakat Banten.
Kantor Samsat di berbagai wilayah ramai dikunjungi warga. Namun, antusiasme ini juga diiringi dengan laporan dugaan praktik pungli di beberapa kantor Samsat.
Langkah Antisipasi dan Perbaikan Pelayanan
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan Pemprov terus berupaya memperbaiki pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat. Masukan dan keluhan masyarakat menjadi acuan dalam perbaikan tersebut.
Pemprov, bersama Badan Pendapatan Daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja, sedang merumuskan langkah tindak lanjut atas laporan dugaan pungli. Analisis mendalam dilakukan terhadap setiap keluhan yang diterima.
Peringatan Keras Gubernur Banten kepada Pegawai Samsat
Gubernur Andra Soni memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemprov Banten, terutama pegawai di Badan Pendapatan Daerah dan Samsat, untuk tidak melakukan pungli.
Pegawai Samsat, yang telah menerima remunerasi lebih baik, diimbau untuk memberikan pelayanan terbaik dan menghindari praktik pungli. Konsekuensi atas tindakan pungli akan sangat serius.
Pemprov Banten berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Dengan adanya jalur pelaporan yang terbuka dan jaminan perlindungan bagi pelapor, diharapkan praktik pungli di Samsat dapat ditekan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.





