Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan DPR RI kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Status RUU TNI yang Sudah Disahkan DPR RI
Draf RUU TNI telah sampai di tangan Presiden. Namun, belum ditandatangani.
Menurut Menkumham, penundaan penandatanganan bukan karena masalah dengan isi RUU, melainkan karena banyaknya undang-undang lain yang juga menunggu persetujuan presiden.
Alasan Penundaan Penandatanganan
Presiden Prabowo Subianto memiliki banyak RUU lain yang perlu ditandatangani. Proses ini membutuhkan waktu dan prioritas.
Menkumham memastikan proses berjalan normal dan mengimbau untuk menanyakan detail lebih lanjut kepada Sekretariat Negara.
Jaminan Terhadap Isi RUU TNI
Menkumham Supratman Andi Agtas memberikan jaminan bahwa isi RUU TNI tidak akan berubah.
Ia menegaskan tidak akan ada dwifungsi TNI seperti masa lalu.
Tidak Ada Perubahan dan Dwifungsi TNI
Isi RUU TNI dipastikan tetap sesuai dengan yang telah disahkan DPR RI. Kekhawatiran akan dwifungsi TNI dibantah tegas.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran publik terkait potensi perubahan isi RUU setelah disahkan.
Proses Pengesahan RUU TNI di DPR RI
DPR RI secara resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada rapat paripurna 20 Maret 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengesahan RUU TNI menandai selesainya proses legislasi di parlemen. Kini, proses selanjutnya menunggu penandatanganan presiden untuk pengesahan final.
Dengan pernyataan Menkumham yang memastikan tidak ada perubahan dan menepis kekhawatiran dwifungsi TNI, diharapkan masyarakat dapat menerima proses ini dengan tenang. Proses selanjutnya kini bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.





