Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan hari libur bagi pegawai di Kabupaten Serang pada Sabtu, 19 April 2025, bertepatan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Serang 2024.
Keputusan Gubernur Banten Terkait PSU Pilbup Serang
Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 187 Tahun 2025 resmi menetapkan hari libur tersebut. Kepgub ini ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 15 April 2025.
Kepgub tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa hari libur hanya berlaku bagi mereka yang memiliki hak pilih atau KTP Kabupaten Serang.
Tujuan Penetapan Hari Libur
Tujuannya jelas: mendorong partisipasi masyarakat Serang dalam PSU Pilbup. Gubernur berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya.
Imbauan Partisipasi Warga Kabupaten Serang
Gubernur Andra Soni secara langsung mengimbau warga Kabupaten Serang untuk aktif berpartisipasi dalam PSU.
Ia berharap proses pemilihan berjalan lancar, damai, dan mencerminkan semangat demokrasi yang baik.
Harapan Terselenggaranya PSU yang Demokratis
Gubernur menekankan pentingnya penyelenggaraan PSU yang demokratis dan berjalan sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni saat mengunjungi SMKN 1 Anyer.
Dampak Keputusan Gubernur terhadap Pelaksanaan PSU
Diharapkan, penetapan hari libur ini akan meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam PSU Pilbup Serang.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses demokrasi di tingkat lokal.
Dengan adanya hari libur, diharapkan warga Serang lebih leluasa untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya.
Semoga PSU Pilbup Serang 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah bagi masyarakat Kabupaten Serang.





