RKUHAP Mengejutkan: Hanya 30% Publik Tahu DPR Bahas!

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan terkejut dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei tersebut menunjukkan bahwa hampir 30% publik mengetahui rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Respon Ketua Komisi III DPR terhadap Survei LSI

Habiburokhman mengaku terkejut karena angka tersebut cukup tinggi, mengingat pembahasan resmi RUU KUHAP belum dimulai.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa sebelum rapat kerja antara Komisi III DPR dengan pemerintah, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan.

Transparansi Proses Revisi KUHAP

Habiburokhman menjelaskan tingginya angka awareness publik terkait revisi KUHAP disebabkan oleh transparansi proses pengusulan dan penyusunan.

Semua tahapan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat, dilakukan secara terbuka.

Urgensi Revisi KUHAP

KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah sulit memberikan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, revisi menjadi sangat penting.

Revisi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem peradilan dan memastikan keadilan terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hasil Survei LSI Mengenai Revisi KUHAP

Survei LSI dilakukan pada 22-26 Maret 2025 dengan 1.214 responden. Responden dipilih secara acak dari seluruh WNI berusia 20 tahun ke atas.

Hasilnya menunjukkan 70,3% responden tidak mengetahui rencana revisi KUHAP, sementara 29,7% menyatakan tahu.

Rendahnya Kesadaran Publik

Yoes, salah satu pihak terkait survei, mengungkapkan bahwa kesadaran publik (awareness) mengenai revisi KUHAP masih sangat rendah.

Hanya sekitar 30% masyarakat yang menyadari adanya pembahasan revisi KUHAP oleh pemerintah dan DPR.

Kesimpulan: Tantangan Sosialisasi dan Harapan Revisi

Meskipun proses revisi KUHAP dilakukan secara transparan, survei LSI menunjukkan masih rendahnya kesadaran publik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mensosialisasikan pentingnya revisi KUHAP bagi masyarakat. Diharapkan revisi KUHAP nantinya akan mampu menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *