Polda Banten menahan anggota DPRD berinisial TRF atas kasus penipuan pembelian beton ready mix. Modus yang digunakan adalah memberikan cek kosong kepada PT SDB.
Modus Penipuan Cek Kosong
TRF, Direktur CV Prisma Kencana, memesan beton ready mix dari PT SDB. Pembayaran dilakukan dengan cek.
Setelah PT SDB mengirimkan beton, cek tersebut ditolak bank karena saldo tidak mencukupi. Keuntungan menjadi motif utama TRF melakukan penipuan ini.
Kronologi Penipuan
TRF menyerahkan cek senilai Rp 350 juta kepada PT SDB pada Februari 2024. PT SDB kemudian mengirimkan beton ready mix sesuai pesanan.
Namun, upaya pencairan cek oleh PT SDB di bank cabang Cilegon gagal. Saldo rekening TRF ternyata tidak cukup untuk menutupi nilai cek tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Korban, PT SDB, melaporkan TRF ke Polda Banten pada Juli 2024. TRF tidak melakukan upaya pengembalian dana kepada korban.
Polisi menangkap TRF karena tidak ada upaya pengembalian dana. Penyidik menyita barang bukti berupa cek, surat penolakan bank, dan dokumen lainnya.
Barang Bukti yang Disita
Satu lembar cek senilai Rp 350 juta menjadi barang bukti utama. Dokumen invoice dan tanda terima yang ditandatangani TRF juga disita.
Surat penolakan dari bank yang menyatakan saldo tidak mencukupi turut menjadi bukti kuat penipuan. Semua bukti tersebut memperkuat tuduhan terhadap TRF.
TRF, Anggota DPRD Fraksi Golkar
TRF diketahui sebagai anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar. Kasus penipuan ini terjadi di Kota Cilegon.
Penangkapan TRF menimbulkan perhatian publik. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas di kalangan pejabat publik.
Kasus penipuan yang melibatkan anggota DPRD ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.





