Penganiayaan ART Jaktim: Majikan Sadis, Riwayat Kejiwaan Diusut!

Polres Metro Jaktim akan memeriksa kondisi kejiwaan dokter AMS (41) dan istrinya, SSJH (35). Pasangan ini diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) mereka, SR (25).

Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Penganiayaan ART

Pemeriksaan kejiwaan diputuskan karena adanya temuan penganiayaan berulang terhadap ART. Polisi menemukan tersangka juga pernah menganiaya ART lain sebelumnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Masukan dari Komisi III DPR RI

Usulan pemeriksaan kejiwaan ini juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan ART tersebut.

Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh ahli kejiwaan. Pihak kepolisian belum bisa memastikan kondisi kejiwaan kedua tersangka.

Kronologi Penangkapan

Dokter AMS dan istrinya ditangkap pada Jumat (11/4). SSJH ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara AMS sebagai tersangka karena turut serta dalam penganiayaan.

Pasangan Suami Istri Terancam 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mereka juga didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara. Hal ini dikarenakan korban, SR, mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dialaminya.

Kasus Penganiayaan ART yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas.

Proses hukum akan terus berjalan, dan pemeriksaan kejiwaan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai motif dan latar belakang penganiayaan tersebut. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *