Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini, Selasa (15/4/2025), KPK memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi LPEI
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi yang dipanggil adalah Purwiyanto, mantan Direktur LPEI, dan Yulrisman Djamal, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha.
Mantan Direktur LPEI Diperiksa
Purwiyanto, mantan Direktur LPEI, hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Perannya dalam proses pemberian fasilitas kredit di LPEI menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Juga Diperiksa
Selain Purwiyanto, KPK juga memanggil Yulrisman Djamal, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha.
Peran dan keterlibatan Yulrisman Djamal dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit fiktif LPEI.
Mereka adalah Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
Susy Mira Dewi Sugiarta telah ditahan sejak Maret 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), yang belum ditahan.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat pemberian kredit kepada 11 debitur tersebut mencapai Rp 11,7 triliun.
Proses Hukum Berlanjut
Pemeriksaan saksi hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya dan kerugian negara dapat dipulihkan.





