Paskah 2025 jatuh pada Minggu, 20 April. Pemerintah telah menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional.
Libur Nasional Paskah 2025: Hanya Satu Hari?
Libur Paskah 2025, berdasarkan SKB 3 Menteri, hanya berlangsung satu hari, yaitu pada tanggal 20 April. Namun, libur panjang bisa dinikmati dengan memanfaatkan Jumat Agung sebagai hari libur.
Jumat Agung dan Akhir Pekan Panjang
Jumat Agung, 18 April 2025, merupakan hari libur nasional. Dengan adanya akhir pekan, masa libur akan lebih panjang.
Libur Paskah dan Akhir Pekan
Sabtu, 19 April 2025, merupakan hari libur akhir pekan. Kombinasi Jumat Agung dan Paskah menciptakan peluang liburan panjang bagi banyak orang.
Tanggal Penting Paskah 2025
Minggu, 20 April 2025, adalah hari Minggu Paskah. Ini melengkapi rangkaian libur panjang yang dimulai dari Jumat Agung.
Tanggal Merah Setelah Paskah 2025
Setelah Paskah, masih ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2025. Berikut daftar lengkapnya, yang dapat dimanfaatkan untuk merencanakan kegiatan.
Hari Libur Nasional Setelah Paskah
Beberapa hari libur nasional penting meliputi Hari Buruh Internasional, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahir Pancasila, Idul Adha, 1 Muharam, HUT RI, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Natal. Periode tersebut menawarkan kesempatan untuk liburan dan cuti panjang.
Cuti Bersama Setelah Paskah
Terdapat beberapa hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha dan Natal. Perlu diingat, ketentuan cuti bersama berbeda antara ASN dan karyawan swasta.
Perbedaan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
Terdapat perbedaan dalam pengaturan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Hal ini penting dipahami untuk menghindari kesalahpahaman.
Cuti Bersama ASN
Cuti bersama ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025. Ini merupakan kebijakan khusus bagi PNS.
Cuti Bersama Karyawan Swasta
Berbeda dengan ASN, cuti bersama bagi karyawan swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan mengetahui detail libur nasional dan cuti bersama, baik ASN maupun karyawan swasta dapat merencanakan waktu istirahat dan kegiatan dengan lebih baik. Pengaturan ini memberikan gambaran jelas tentang kalender libur tahun 2025.





