Heboh! KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU Kasus Korupsi PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Hari ini, Selasa (15/4/2025), KPK memanggil sejumlah saksi kunci.

Pemanggilan Saksi Kunci Kasus Korupsi OKU

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan. Selain tiga saksi utama, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya.

Saksi yang Dipanggil KPK

Dua Wakil Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P), serta Bendahara Dinas PUPR OKU, Firusmanto (F), menjalani pemeriksaan.

Saksi lainnya yang dipanggil termasuk anggota DPRD OKU (RV), Sekretaris Pribadi (Sespri) Bupati periode 2022-2024 (AA), staf Dinas PUPR OKU (NH), dan beberapa pihak swasta (AU, RF, HI).

Enam Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi OKU

Tersangka yang telah ditetapkan meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), Umi Hartati (UH), Nopriansyah (NOP), M Fauzi alias Pablo (MFZ), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Kasus ini bermula dari penagihan *fee* proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menjelang Lebaran.

Kronologi Kasus dan OTT KPK

Nopriansyah menjanjikan *fee* dari sembilan proyek akan dicairkan sebelum Lebaran. Penagihan dilakukan oleh Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga untuk dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *