Rumah milik Senator La Nyalla Matalitti di Surabaya, Jawa Timur, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 April 2025.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, yang telah menjerat 21 tersangka.
Penggeledahan Rumah La Nyalla dan Kasus Dana Hibah Jatim
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jawa Timur.
Namun, detail hasil penggeledahan belum diungkap ke publik.
Potensi Pemanggilan La Nyalla sebagai Saksi
KPK membuka kemungkinan pemanggilan La Nyalla untuk dimintai keterangan.
Waktu pemanggilan tersebut akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 17 pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Identitas para tersangka dan rincian perbuatan melawan hukumnya akan diumumkan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
Kasus Berkembang dari Vonis Sahat Tua Simanjuntak
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat Tua Simanjuntak telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pokmas di Madura.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Meskipun penggeledahan rumah La Nyalla merupakan perkembangan signifikan dalam kasus ini, perlu diingat bahwa proses hukum masih berlangsung. Publik perlu menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait hasil penyidikan dan perkembangan selanjutnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.





