Heboh! Anggota DPRD Banten Ditangkap, Kasus Penipuan Cek Kosong Terungkap

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar, berinisial TRF, ditahan Polda Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong.

Penahanan TRF atas Kasus Penipuan Cek Kosong

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, membenarkan penahanan TRF. Penahanan dilakukan sejak Senin (14/4/2025) di Rutan Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terkait cek pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Detail kasus akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kronologi Kasus Penipuan Beton Ready Mix

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan kronologi kasus tersebut. TRF, selaku Direktur CV Prisma Kencana, memesan beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.

Pembayaran dilakukan dengan cek senilai Rp 350 juta. Namun, cek tersebut ternyata kosong saat dicairkan oleh PT Sinar Dinamika Beton.

TRF memesan beton ready mix untuk proyek pembangunan. Ia menggunakan cek sebagai alat pembayaran kepada perusahaan penyedia beton.

Setelah beton dikirim, PT Sinar Dinamika Beton mencoba mencairkan cek tersebut. Namun, pencairan gagal karena saldo rekening TRF tidak mencukupi.

Tidak ada upaya pengembalian dana dari TRF. Hal inilah yang kemudian dilaporkan PT Sinar Dinamika Beton ke Polda Banten.

Peran TRF sebagai Direktur CV Prisma Kencana

TRF bertindak sebagai Direktur CV Prisma Kencana saat melakukan pemesanan beton ready mix. Ia menandatangani surat pesanan dan menyerahkan cek pembayaran.

Perusahaan yang dirugikan telah melaporkan kejadian ini. Mereka mengalami kerugian finansial akibat cek kosong yang diberikan TRF.

Pelaporan dan Proses Hukum

Laporan kasus ini diterima Polda Banten pada Juli 2024. Kejadian penipuan itu sendiri terjadi pada bulan Februari 2024 di Kota Cilegon.

Penyidik Polda Banten telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Bukti-bukti yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan TRF sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman terhadap TRF

TRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 4 tahun.

Proses hukum terhadap TRF akan terus berlanjut. Pihak Polda Banten berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang yang besar. Verifikasi dan konfirmasi yang teliti sangat diperlukan untuk menghindari kerugian finansial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *