Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 telah berakhir pada 11 April 2025.
Dari total 416.348 wajib lapor, sebanyak 402.638 pejabat telah melaporkan harta kekayaannya.
Tingkat Kepatuhan LHKPN: 96,71%
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan mencapai 96,71%.
KPK mengapresiasi pejabat yang telah patuh dan akan mempublikasikan LHKPN setelah verifikasi selesai.
Pejabat yang Belum Lapor LHKPN: 13.710
Meskipun tingkat kepatuhan tinggi, masih ada 13.710 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang telah dikumpulkan.
Rincian Pejabat yang Belum Lapor
Sebanyak 10.015 pejabat eksekutif, 2.941 pejabat legislatif, 3 pejabat yudikatif, dan 751 pejabat dari BUMN/BUMD belum melapor.
Pejabat yang belum melapor tetap diimbau untuk segera melaporkan, meskipun akan tercatat sebagai pelaporan terlambat.
Sanksi Bagi yang Tidak Patuh
Instansi masing-masing dapat memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak patuh.
Kepatuhan LHKPN dapat menjadi basis data untuk manajemen ASN, termasuk promosi dan sanksi.
Pentingnya Transparansi Kekayaan Pejabat
Pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset pejabat publik.
Pimpinan instansi didorong untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN.
Data LHKPN yang lengkap dan tepat waktu akan membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di sektor publik, mendukung upaya pencegahan korupsi, dan memperkuat kepercayaan publik.





