Reformasi KUHAP: Suara Rakyat, Desakan Perubahan Hukum Darurat

Komisi III DPR RI mengajak masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi III DPR RI atau melalui situs DPR RI. Draft RUU KUHAP dapat diunduh di situs tersebut.

Perbaikan Signifikan dalam RUU KUHAP

RUU KUHAP dirancang untuk mengatasi kekurangan KUHAP yang telah berlaku selama 44 tahun. Perbaikan ini sangat penting, bukan hanya karena perlu penyesuaian dengan KUHP baru (berlaku 2026), tetapi juga karena banyaknya kelemahan dalam KUHAP saat ini.

Bacaan Lainnya

Penguatan Hak Tersangka

KUHAP saat ini kurang melindungi hak tersangka, seringkali berujung pada penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan. RUU KUHAP memperbaiki hal ini dengan mencantumkan 17 jenis hak tersangka secara rinci dalam Pasal 134.

Hak-hak baru meliputi pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan), akses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan keadilan restoratif. Ini memastikan perlindungan yang lebih komprehensif dan implementatif.

Penguatan Peran Advokat

Peran advokat dalam KUHAP saat ini masih terbatas. RUU KUHAP memberikan penguatan yang signifikan, menempatkan advokat sebagai penegak hukum dengan peran yang lebih komprehensif (Pasal 140-146).

Advokat kini dapat berperan lebih aktif, tidak hanya mendampingi tetapi juga memberikan penjelasan dan menyatakan keberatan selama pemeriksaan. Ini memungkinkan intervensi langsung untuk membela klien.

Parameter Penetapan Tersangka yang Jelas

Penetapan tersangka di KUHAP saat ini kurang jelas, membuka peluang multi-interpretasi. RUU KUHAP mengatasi ini dengan menetapkan parameter yang jelas dalam Pasal 85 dan 86.

Syarat penetapan tersangka meliputi minimal dua alat bukti, larangan pengumuman publik kecuali kasus keamanan negara, dan kewajiban pemberitahuan dalam waktu 24 jam. Asas praduga tak bersalah diutamakan.

Meminimalisir Kewenangan dalam Penahanan

Syarat penahanan dalam KUHAP saat ini berpotensi disalahgunakan. RUU KUHAP menetapkan parameter yang lebih jelas untuk meminimalisir kesewenang-wenangan (Pasal 93 ayat 5).

Penahanan hanya dibenarkan dengan minimal dua alat bukti sah, dan hanya dalam kondisi tertentu seperti mengabaikan panggilan, memberikan informasi palsu, atau upaya melarikan diri.

Penguatan dan Perluasan Praperadilan

Ruang lingkup praperadilan dalam KUHAP saat ini terbatas. RUU KUHAP memperluas kewenangannya, mencakup pengujian semua upaya paksa (Pasal 149-155).

Siapapun, termasuk keluarga, korban, atau pihak ketiga, dapat mengajukan praperadilan. Hakim wajib memutus dalam 7 hari, dengan dimungkinkan banding untuk penghentian penyidikan/penuntutan.

Perlindungan Kelompok Rentan

RUU KUHAP secara khusus melindungi kelompok rentan yang belum terakomodir dalam KUHAP saat ini. Pasal 137, 138, dan 139 mengatur perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

Perlindungan ini memastikan keadilan bagi semua pihak, tanpa memandang kondisi fisik maupun sosial. Ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Pengaturan Keadilan Restoratif

KUHAP saat ini tidak mengatur keadilan restoratif (RJ). RUU KUHAP mengakomodir RJ dalam Bab IV (Pasal 74-83), memberikan payung hukum bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pengaturan ini memberikan alternatif penyelesaian konflik yang lebih damai dan efektif. Hal ini sejalan dengan upaya pembaharuan sistem peradilan pidana.

RUU KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Partisipasi masyarakat dalam penyusunannya sangat penting untuk memastikan terwujudnya hukum yang benar-benar berkeadilan. Semoga RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *