Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, akan digelar pada 15 April 2025.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Sidang Tuntutan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang tuntutan dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyampaikan hal ini setelah pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa selesai.
Hakim Teguh menekankan pentingnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat tuntutan mengingat masa penahanan para terdakwa yang terbatas dan akan berakhir pada tanggal 15 April 2025.
Dakwaan terhadap Tiga Hakim Nonaktif
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Suap tersebut diduga terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Tannur.
Detail Dakwaan Suap
Dakwaan menyebutkan bahwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap berupa uang tunai dan mata uang asing.
Penyerahan suap ini diduga terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024 yang membebaskan Ronald Tannur.
Kronologi Kasus dan Perkembangan Terbaru
Kasus bermula dari upaya ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti.
Meirizka Widjaja melibatkan pengacara Lisa Rahmat yang kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang dapat membebaskan Ronald Tannur.
Kasasi dan Vonis Terbaru
Setelah terungkapnya kasus suap, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Dengan sidang tuntutan yang akan segera digelar, kasus ini memasuki babak baru yang menentukan nasib tiga hakim nonaktif tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.





