Febri Diansyah Bantah Kuasai Info Rahasia Kasus Buron Harun Masiku

Pengacara Febri Diansyah memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Ia menekankan bahwa dirinya sudah bukan juru bicara KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Febri Diansyah Bukan Lagi Jubir KPK Saat OTT Harun Masiku

Febri Diansyah diperiksa di gedung KPK pada Senin (14/4/2025). Ia menjelaskan posisinya saat OTT kasus suap Harun Masiku. Saat OTT pada 8 atau 9 Januari 2020, Febri sudah bukan lagi juru bicara KPK.

Bacaan Lainnya

Peran Febri dalam Konferensi Pers

Meskipun bukan jubir, Febri tetap diminta bantuan untuk konferensi pers OTT tersebut. Ia terlibat dalam rapat persiapan dan membantu penyampaian informasi kepada media. Fokusnya adalah memastikan informasi tersebar secara proporsional.

Informasi yang Diterima Semata untuk Publikasi

Febri menegaskan tidak memiliki akses informasi rahasia terkait kasus tersebut. Semua informasi yang ia terima bersifat publik dan ditujukan untuk publikasi media.

Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK

Pengunduran diri Febri dari KPK tertanggal 18 September 2020. Namun, karena cuti, statusnya sebagai pegawai KPK baru berakhir pada 18 Oktober 2020.

Status Febri Saat Pengusutan Kasus

Artinya, Febri masih menjadi pegawai KPK saat proses pengusutan kasus suap Harun Masiku berlangsung. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Biro Humas.

Kronologi Kasus Suap Harun Masiku

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI, ditangkap dalam OTT tersebut.

Penetapan Tersangka

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu Setiawan. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dan hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Febri Diansyah memberikan penjelasan detail untuk meluruskan kesalahpahaman publik. Klarifikasi ini penting untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan Febri menunjukkan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap individu dalam sebuah lembaga, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *