Pria Ciputat Cabuli 3 Bocah: Modus Game Online Terungkap

Polisi di Tangerang Selatan menangkap AAM alias Bang Aziz (34) atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di Ciputat.

Pelaku, menurut Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, memanfaatkan permainan daring Free Fire sebagai modus operandi.

Bacaan Lainnya

Ia mengajak korban bermain game online di rumahnya, kemudian melakukan pencabulan.

Setelah tindakan bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000.

Penangkapan dan Kronologi Kasus

AAM ditangkap pada Minggu (13/4) di kontrakannya di Kelurahan Serua, Ciputat.

Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban pertama (10 tahun) kepada pihak kepolisian.

Ibu korban ketiga (9 tahun) yang mencurigai sesuatu, menanyakan kejadian kepada korban pertama, yang kemudian membenarkannya.

Informasi tersebut disampaikan kepada orang tua korban pertama yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat Timur.

Setelah penangkapan AAM, terungkap bahwa ia juga telah mencabuli dua anak laki-laki lainnya berusia 7 dan 9 tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan terhadap korban pertama terjadi lima kali, korban kedua empat kali, dan korban ketiga dua kali.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Februari hingga Maret 2025.

Profil Pelaku dan Tindak Lanjut Hukum

AAM merupakan warga pendatang yang tinggal mengontrak di lingkungan para korban.

Ia dikenal sebagai pengajar marawis di lingkungan tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya, AAM dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dampak dan Pencegahan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan menyoroti pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak.

Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak.

Penting pula untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang perlindungan diri dari potensi kejahatan seksual.

Lembaga-lembaga terkait juga perlu meningkatkan peran aktifnya dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Semoga penegakan hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *