Mitra MBG Terancam! Yayasan Tagih Rp400 Juta, Biaya Ompreng Tak Dibayar

Sebuah mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan dugaan penggelapan dana oleh yayasan penyelenggara, MBN. Mereka mengaku belum dibayar hampir Rp 1 miliar.

Mitra Dapur Mengaku Belum Dibayar Rp 1 Miliar

Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menyatakan kliennya justru ditagih Rp 400 juta oleh Yayasan MBN. Pihaknya kini menunggu itikad baik yayasan.

Bacaan Lainnya

Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum akan ditempuh. Gugatan rencananya diajukan minggu depan.

Sementara itu, operasional mitra dapur tetap berjalan menggunakan dana pribadi pemilik, Ira Mesra Destiawati. Hal ini karena Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyalurkan dana sesuai aturan kepada yayasan.

Kronologi Perselisihan dan Laporan Polisi

Laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana Rp 975.375.000 telah diajukan pada 10 April 2025. Nomor laporan polisi: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kerja sama antara mitra dapur dan Yayasan MBN dimulai Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, telah dimasak sekitar 65.025 porsi makanan.

Perselisihan muncul setelah ditemukan perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Perbedaan ini diketahui sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.

Perbedaan Harga dan Pemotongan Dana

Kontrak awal menetapkan harga Rp 15.000 per porsi, namun sebagian diubah menjadi Rp 13.000 per porsi. Terjadi pemotongan tambahan Rp 2.500 per porsi, sehingga mitra dapur hanya menerima Rp 12.500 atau Rp 10.500 per porsi.

Meskipun BGN telah membayarkan Rp 386.500.000 kepada yayasan, mitra dapur justru dituduh kekurangan bayar Rp 45.314.249. Alasannya, kebutuhan di lapangan.

Langkah Hukum dan Masa Depan Mitra Dapur

Kondisi keuangan Ira Mesra Destiawati, pemilik mitra dapur, kini memprihatinkan karena telah mengeluarkan dana pribadi untuk operasional. Ia telah mengeluarkan seluruh uangnya untuk menjalankan operasional.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya. Proses hukum akan terus berjalan hingga mendapatkan keadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam kerjasama antara lembaga pemerintah, yayasan, dan pihak ketiga. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *