Kasus suap Rp 60 miliar terkait vonis bebas terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng terus terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tiga hakim yang terlibat telah mengakui menerima suap.
Hakim Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam
Ketua majelis hakim, Djuyamto, menitipkan tas berisi uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejadian ini terungkap setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tas tersebut berisi uang tunai dan dolar Singapura, ditutupi oleh dua ponsel. Barang bukti ini diserahkan penyidik pada 16 April 2025.
Kejagung belum menjelaskan detail kapan dan mengapa Djuyamto menitipkan tas tersebut. Asal-usul uang di dalam tas juga masih belum dijelaskan secara rinci.
Tiga Hakim Akui Terima Suap
Ketiga hakim yang memberikan vonis bebas telah mengakui menerima suap. Pengakuan ini didapat dari pemeriksaan Kejagung.
Mereka mengaku menerima suap senilai Rp 4-6 miliar di awal untuk membaca berkas perkara. Jumlah ini bervariasi untuk masing-masing hakim.
Rincian Suap kepada Para Hakim
Suap diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia memiliki wewenang untuk menunjuk hakim yang menangani perkara.
Arif memberikan suap dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar, dan tahap kedua berupa dolar Amerika senilai Rp 18 miliar.
Total suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 22,5 miliar. Kejagung akan mendalami keterangan para hakim tersebut.
Delapan Tersangka dalam Kasus Suap
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari hakim, pengacara, dan pihak korporasi.
Total suap yang diselidiki mencapai Rp 60 miliar. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan vonis bebas terdakwa korporasi.
Daftar Tersangka
Tersangka terdiri dari Muhammad Arif Nuryanto (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim), Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim), Wahyu Gunawan (Panitera), Marcella Santoso (Pengacara), Ariyanto Bakri (Pengacara), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security and License Wilmar Group).
Penyidik Kejagung akan memeriksa Arif Nuryanta terkait perannya dalam meminta suap Rp 60 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.





