Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini penting mengingat tahapan Pemilu 2029 sudah semakin dekat.
Desakan Percepatan Revisi UU Pemilu
Doli Kurnia menekankan pentingnya penyelesaian revisi UU Pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Ia menyebut tenggat waktu penyelesaian adalah Juli 2026.
Menurutnya, waktu satu tahun dua bulan tersisa hingga Juli 2026 terlalu mepet untuk membahas revisi UU Pemilu secara komprehensif. Ia berharap prosesnya dimulai segera agar tercipta UU Pemilu yang optimal.
Doli menambahkan, waktu satu setengah tahun sebenarnya cukup untuk menghasilkan revisi UU Pemilu yang ideal. Namun, keterlambatan saat ini akan menyebabkan proses semakin terburu-buru.
Peran Pemerintah dan Partai Politik
Doli juga meminta komitmen kuat dari pemerintah dan partai politik. Dukungan penuh dari kedua pihak sangat krusial dalam proses revisi ini.
Pemerintah harus aktif mendorong revisi UU Pemilu. Sementara itu, partai politik perlu menginstruksikan fraksi masing-masing untuk segera terlibat dalam pembahasan.
Ia menyebut Prabowo Subianto, sebagai contoh, sering menyuarakan perlunya perbaikan sistem politik. Dukungan nyata dari tokoh-tokoh penting sangat dibutuhkan.
Ketidakjelasan Peran Komisi II
Doli mempertanyakan keputusan Komisi II yang membatalkan pembahasan RUU Pemilu dan memilih fokus pada RUU ASN. Ia menilai Komisi II harus bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Saat ini, pembahasan RUU Pemilu ada di Baleg. Jika ingin dipindahkan ke Komisi II, diperlukan rapat ulang dengan pemerintah untuk merevisi Prolegnas.
Doli merasa heran dengan protes Komisi II terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan komitmen dalam proses legislasi.
Harapan Terhadap Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik dan demokratis. Hal ini akan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Proses revisi yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen semua pihak agar menghasilkan revisi yang berkualitas.
Kejelasan peran setiap lembaga dan komitmen dari semua pihak sangat penting untuk memastikan proses revisi UU Pemilu berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang optimal bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.





