Korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 75,9 miliar terungkap. Tiga tersangka terlibat: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, dan pihak swasta PT EPP (inisial SYM).
Modus Operandi: Membuang Sampah ke Kota Tetangga
Para tersangka mengakali proses tender untuk memenangkan PT EPP. Mereka bersekongkol agar perusahaan tersebut seolah-olah mampu menangani sampah.
PT EPP awalnya hanya perusahaan pengangkutan sampah. Wahyunoto meminta SYM mengubah klasifikasi usaha PT EPP menjadi pengelola sampah.
Tender Rp 75,9 miliar dibagi dua: pengangkutan (Rp 50,7 miliar) dan pengelolaan (Rp 25,2 miliar), keduanya dimenangkan oleh PT EPP.
Selanjutnya, mereka membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor pengelolaan sampah. Wahyunoto menempatkan tukang kebunnya sebagai direktur operasional.
Baik PT EPP maupun CV BSIR tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. Ini merupakan bagian dari strategi mereka untuk mengelabui proses tender.
Penimbunan Sampah Ilegal di Lahan Pribadi
Wahyunoto menyediakan lahan pribadinya di Rumpin, Bogor untuk menimbun sampah. Namun, rencana ini gagal karena mendapat protes warga.
Sampah Tangsel kemudian dibuang secara ilegal ke beberapa lokasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Sebanyak 4-5 titik lokasi pembuangan ilegal berhasil diidentifikasi.
Lokasi-lokasi tersebut adalah lahan pribadi, bukan milik pemerintah. Pemilik lahan bersedia menerima sampah dengan sistem open dumping yang melanggar regulasi.
Pembuangan sampah dilakukan secara sembarangan tanpa pengelolaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan peraturan yang berlaku.
Manipulasi Harga dan Pengadaan yang Tidak Transparan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek ini disalin dari tahun sebelumnya, khususnya untuk bagian pengangkutan yang dikerjakan PT EPP.
Proyek ini dilakukan secara e-purchasing, namun HPS diatur oleh para tersangka. Pemkot Tangsel menyusun HPS berdasarkan data yang tidak valid.
Proses penetapan HPS tidak melibatkan panitia pengadaan, menunjukkan adanya manipulasi dan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 75,9 miliar dari korupsi pengelolaan sampah ini. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan kasus masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah menjadi sorotan utama pasca terungkapnya kasus ini. Langkah tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.





