Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku dengan tawa. Ia menyebut dirinya masih dalam proses belajar sebagai terdakwa.
Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025). Ia mengaku telah menyampaikan keberatan atas keterangan saksi.
Hasto menyatakan adanya perbedaan keterangan saksi Wahyu Setiawan dalam persidangan saat ini dengan keterangan di persidangan tahun 2020. Perbedaan ini menjadi dasar keberatannya.
Perbedaan Keterangan Saksi Wahyu Setiawan
Hasto menyoroti perbedaan keterangan Wahyu Setiawan terkait sumber dana suap. Putusan tahun 2020 menyebutkan dana tersebut diterima melalui kader PDIP, sementara keterangan terbaru berbeda.
Ia menduga adanya pengaburan fakta hukum karena Wahyu Setiawan diminta membaca dan menandatangani ulang keterangannya dari lima tahun lalu. Hal ini dianggap mengabaikan fakta hukum yang ada.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto atas dua tuduhan. Pertama, perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Dakwaan kedua terkait suap kepada Wahyu Setiawan.
Suap kepada Wahyu Setiawan
Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan tindakan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.
Respons Hasto Kristiyanto atas Dakwaan
Usai sidang, Hasto menyatakan telah memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya. Ia mempelajari proses persidangan sebagai terdakwa.
Proses hukum yang dijalaninya menjadi pembelajaran baginya tentang sistem peradilan. Ia pun mempelajari bagaimana JPU, penasihat hukum, dan terdakwa menjalankan perannya masing-masing.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto selanjutnya. Perkembangan selanjutnya patut dinantikan.





