Aksi Kamisan kembali digelar, tepatnya aksi ke-858 di depan Istana Merdeka, Jakarta. Massa aksi menyampaikan tuntutan penting terkait dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas pemerintah.
Tuntutan Publik Terhadap RUU KUHAP dan RUU Polri
Fokus utama demonstrasi Kamisan kali ini adalah desakan terhadap pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik lebih luas dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Para demonstran menilai keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam proses legislasi kedua RUU tersebut. Hal ini demi memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
Partisipasi Publik dalam R-KUHAP: Menjamin Keadilan dan Transparansi
Pembahasan R-KUHAP yang transparan dan partisipatif diharapkan mampu menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan akuntabel.
Keikutsertaan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan dapat mencegah potensi munculnya pasal-pasal bermasalah yang dapat membatasi hak-hak asasi manusia.
RUU Polri: Mewujudkan Kepolisian yang Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan
Demontrasi juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Polri. Hal ini untuk memastikan terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik, dan menjunjung tinggi HAM.
Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan kepolisian berada di bawah pengawasan masyarakat.
Aksi Kamisan: Suara Rakyat di Tengah Proses Legislasi
Aksi Kamisan, yang rutin digelar setiap Kamis, merupakan bentuk pengejawantahan partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Aksi ini menunjukkan komitmen warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyatakan aspirasi terkait isu-isu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberlangsungan aksi Kamisan menunjukkan pentingnya tetap menjaga ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyatakan pendapat dan mengawal proses pembuatan undang-undang. Partisipasi publik yang aktif dan kritis merupakan kunci terwujudnya negara hukum yang adil dan demokratis.





