Kejari Usut Mark Up Pompa PDAM Lebak: Negara Rugi Berapa?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, masih menyelidiki dugaan mark-up perbaikan 15 unit pompa air milik PDAM Tirta Multatuli senilai Rp 2,9 miliar.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2024 ini terhambat karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan Dugaan Mark-up Pompa PDAM Tirta Multatuli

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kendala utama dalam penyelidikan adalah penghitungan kerugian negara akibat perbaikan pompa.

Tim ahli dari perguruan tinggi membutuhkan dokumen tambahan untuk memeriksa pompa intake dan menentukan besaran kerugian negara.

Peran Tim Ahli dalam Penyelidikan

Irfano menambahkan bahwa unsur kesalahan perbuatan melawan hukum (PMH) sudah terpenuhi. Penentuan kerugian negara menjadi fokus utama saat ini.

Proses pemeriksaan pompa intake oleh tim ahli dari Universitas Indonesia masih berlangsung di laboratorium.

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Kasus mark-up pompa ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2020 di PDAM Tirta Multatuli senilai Rp 15 miliar.

Anggaran tersebut juga diduga digunakan untuk membayar insentif pegawai yang melanggar peraturan dan pekerjaan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).

Temuan Kejanggalan dalam Pekerjaan SRMBR

Hasil pemeriksaan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menemukan kejanggalan pada pekerjaan SRMBR, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Kejari Lebak telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak dan tengah membidik calon tersangka.

Langkah Selanjutnya Kejari Lebak

Proses penyelidikan terus berlanjut. Pihak Kejari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Setelah itu, Kejari Lebak akan menetapkan tersangka, dan diperkirakan lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka

Irfano menekankan bahwa pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban sudah mengerucut.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Inspektorat keluar.

Kesimpulan Kasus

Kasus dugaan mark-up perbaikan pompa PDAM Tirta Multatuli ini menjadi sorotan publik dan menunjukan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di BUMD.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *