Kejaksaan Bongkar Dua Mafia Peradilan: Kasus Mengejutkan 3 Bulan Terakhir

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dua kasus mafia peradilan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi peradilan yang terjerat suap pengurusan perkara.

Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2025. Kasus ini terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Bacaan Lainnya

Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terlibat dalam kasus ini. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, melalui pengacara Lisa Rachmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, menyuap hakim untuk membebaskan Ronald.

Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut diberikan kepada ketiga hakim yang kini juga telah menjadi terdakwa.

Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat di MA. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur kini telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani hukumannya.

Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus kedua terjadi di PN Jakarta Pusat, juga melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Empat hakim ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin. Mereka diduga menerima suap Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Uang suap diberikan agar terdakwa korporasi (Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group) divonis lepas. Ariyanto Bakri, pengacara terdakwa, menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu Gunawan, panitera muda.

Wahyu Gunawan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif Nuryanta, yang selanjutnya membagi uang tersebut kepada tiga hakim majelis. Total uang yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 22,5 miliar.

Tanggapan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan hakim. Satgassus ini dibentuk sebagai respons atas dugaan suap yang melibatkan hakim.

MA menyatakan keprihatinan atas kasus-kasus ini. MA juga berjanji akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim serta menekankan agar hakim tidak bersikap transaksional.

Ketua MA, Sunarto, secara berulang mengingatkan hakim untuk menghindari praktik transaksional. MA berharap Satgassus dapat membenahi badan peradilan di Indonesia.

Pemberantasan mafia peradilan menjadi fokus utama Kejagung dan MA. Kedua lembaga berkomitmen untuk menciptakan peradilan yang bersih dan profesional di Indonesia. Langkah-langkah reformasi dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *