Sebuah survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan: 70,3% masyarakat Indonesia mengaku tidak mengetahui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR.
Respons Ketua DPR Terkait Survei Pengetahuan Publik
Menanggapi hasil survei tersebut, Ketua DPR Puan Maharani memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP belum dimulai.
Puan menjelaskan bahwa saat ini DPR masih dalam masa reses. Pertemuan-pertemuan Komisi III DPR terkait RUU KUHAP hanya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan belum ada pembahasan resmi revisi UU KUHAP. Semua pertemuan yang telah dilakukan hanya berfokus pada pengumpulan masukan dari masyarakat.
Detail Survei LSI Mengenai Revisi KUHAP
Survei LSI dilakukan pada 22-26 Maret 2025, melibatkan 1.214 responden di seluruh Indonesia.
Responden dipilih secara acak (multistage random sampling), diwawancarai secara tatap muka. Margin of error survei ini sebesar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Hasil survei menunjukkan rendahnya kesadaran publik terhadap revisi KUHAP. Hanya 29,7% responden yang mengaku mengetahui pembahasan tersebut.
Rendahnya Kesadaran Publik Sebagai Tantangan
Peneliti LSI, Yoes C Kenawas, menekankan rendahnya kesadaran publik sebagai hal yang perlu diperhatikan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses revisi KUHAP.
Yoes menambahkan bahwa suara masyarakat sangat penting. Namun, peningkatan kesadaran publik menjadi hal yang utama untuk keberhasilan revisi ini.
Implikasi Rendahnya Kesadaran Publik Terhadap Proses Legislasi
Rendahnya kesadaran publik ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas proses legislasi di Indonesia. Apakah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sudah optimal?
Hasil survei ini menjadi pengingat penting bagi DPR untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi publik dalam proses pembuatan undang-undang.
Pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait revisi KUHAP agar publik lebih teredukasi dan dapat memberikan masukan yang konstruktif. Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat secara lebih baik.





