Pengacara Muhammad Taufiq menggugat ijazah SMA Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Solo. Ia mengklaim Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Solo, melainkan SMPP.
Penjelasan SMAN 6 Solo Terkait Gugatan Ijazah Jokowi
Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan sejarah perubahan nama sekolah tersebut.
Sejarah Perubahan Nama SMPP Menjadi SMAN 6 Solo
Pada tahun 1975, SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan) masih bergabung dengan SMAN 5 Solo. Tujuannya untuk menambah daya tampung siswa.
SMAN 5 Solo kala itu menangani siswa dengan nomor absen 1-111. Siswa sisanya dialihkan ke SMPP yang baru dibangun. Kepala sekolah dan guru-guru SMPP berasal dari SMAN 5 Solo.
Setelah berdiri sendiri, SMPP mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Pendidikan. Nama SMPP baru diubah menjadi SMA Negeri VI Solo pada tahun 1979 berdasarkan surat dari Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Masa Kesiswaan Jokowi di SMPP
Saat Jokowi bersekolah, lembaga pendidikan tersebut masih bernama SMPP. Perubahan nama menjadi SMA Negeri VI Solo terjadi dua tahun setelah Jokowi lulus.
Perlu ditekankan bahwa “VI” dalam nama SMA Negeri VI Solo menggunakan angka Romawi, bukan angka Arab “6”. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Implikasi Gugatan Terhadap Sejarah Pendidikan di Solo
Gugatan ini tidak hanya menyoroti ijazah Jokowi, tetapi juga sejarah pendidikan di Solo. Perubahan nama sekolah merupakan hal lumrah dan terdokumentasi dengan baik.
Klarifikasi dari pihak SMAN 6 Solo diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman. Proses hukum akan menentukan kebenaran klaim yang diajukan.
Gugatan ini menimbulkan diskusi publik yang luas. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.





