Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Kasus ini terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penahanan dan Penggantian Sementara Ketua PN Jaksel
Muhammad Arif Nuryanta ditahan Kejaksaan Agung pada Sabtu, 12 April 2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan Arif diberhentikan sementara dari jabatannya. Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie, akan menjalankan tugas sementara.
Proses Hukum Berjalan, MA Menunggu Putusan Inkracht
Yanto menjelaskan penonaktifan sementara berlaku hingga kasus hukum berkekuatan hukum tetap. MA menghormati asas praduga tak bersalah bagi Arif dan tersangka lainnya.
Empat hakim dan seorang panitera yang terlibat juga diberhentikan sementara. Penonaktifan tetap akan diberlakukan jika putusan pengadilan telah inkracht.
Kronologi Kasus Suap Putusan Lepas Perkara CPO
Kasus ini bermula dari putusan lepas yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Arif diduga sebagai aktor utama dalam penerimaan suap.
Selain Arif, tiga hakim dan seorang panitera muda juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bagian dari suap tersebut.
Pembagian Suap dan Para Tersangka
Arif diduga membagi-bagikan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada tiga hakim lainnya. Masing-masing hakim diduga menerima Rp 22,5 miliar.
Tersangka lain yang terlibat adalah Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), serta Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara). Ketiganya diduga turut berperan dalam skema suap tersebut.
MA Prihatin dan Tetap Berkomitmen pada Pembenahan Internal
Mahkamah Agung menyatakan keprihatinan atas kasus ini. Terlebih, MA sedang gencar melakukan pembenahan internal untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
Meskipun prihatin, MA menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. MA berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Kasus suap ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra lembaga peradilan. MA berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan mendorong reformasi yang lebih komprehensif dalam sistem peradilan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.





