Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Ia berbelanja bersama suami sirinya, DA, yang saat ini berstatus saksi.
Penangkapan Sekar Arum di Mal Kemang
Kejadian bermula pada Rabu, 2 April 2025, pukul 13.00 WIB. Sekar Arum dan DA membeli makanan dan minuman senilai Rp 600.000 menggunakan uang palsu.
Upaya selanjutnya untuk berbelanja dengan uang palsu digagalkan karena kecurigaan kasir. Satpam mal kemudian mengamankan Sekar Arum dan menyerahkannya ke polisi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Setelah transaksi pertama yang berhasil, Sekar Arum mencoba berbelanja lagi menggunakan uang palsu. Namun, upayanya gagal karena kecurigaan kasir.
Satpam mal kemudian mengamankan Sekar Arum dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Status Tersangka dan Jeratan Hukum
Saat ini, hanya Sekar Arum yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Suami sirinya, DA, masih berstatus saksi dan polisi masih menyelidiki keterlibatannya dalam kasus ini.
Dugaan Penjualan Uang Palsu
Polisi menduga Sekar Arum tidak hanya menggunakan uang palsu untuk berbelanja, tetapi juga berpotensi untuk menjualnya.
Penyidik masih menyelidiki asal-usul uang palsu tersebut dan Sekar Arum masih memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada pihak berwajib.
Misteri Asal Usul Uang Palsu
Sekar Arum memberikan keterangan yang berubah-ubah mengenai asal usul uang palsu tersebut.
Awalnya ia mengaku uang tersebut hasil penagihan utang, namun keterangannya berubah pada pemeriksaan selanjutnya. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Sekar Arum merupakan mantan artis. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik penggunaan uang palsu tersebut.





